_67d4f446b5e88.jpg)

Perbedaan ASN dan PPPK dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Sementara itu, untuk menjadi PPPK, calon pegawai juga harus melalui proses seleksi yang diadakan oleh pemerintah. Namun, peraturan dan mekanisme yang diterapkan untuk PPPK berbeda dengan PNS. Proses rekrutmen PPPK cenderung lebih fleksibel dan dapat dilakukan setiap tahun sesuai dengan kebutuhan instansi. Selain itu, PPPK tidak melalui tahapan pegawai tetap, tetapi mengikuti serangkaian tes yang ditetapkan pemerintah untuk menilai kemampuan sesuai dengan posisi yang dibutuhkan.
Status Kepegawaian dan Tunjangan
Ketika berbicara mengenai status kepegawaian, ASN (PNS) memiliki jaminan pekerjaan yang lebih stabil dan terjamin, sehingga memudahkan pegawai untuk merencanakan masa depan mereka. PNS berhak mendapatkan berbagai tunjangan, pensiun, dan perlindungan sosial yang lebih lengkap.
Di sisi lain, PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun seperti PNS. Namun, mereka memiliki hak atas berbagai tunjangan yang telah ditentukan oleh pemerintah, meskipun tidak sekomprehensif PNS. Tunjangan PPPK dapat berupa tunjangan kinerja, kesehatan, dan lainnya, tetapi lebih terbatas. Dalam hal ini, meskipun PPPK tergolong ASN, status dan keuntungan yang didapat tidak sama dengan PNS.
Tugas dan Tanggung Jawab
Dari segi tugas, baik ASN maupun PPPK bertanggung jawab terhadap pelayanan publik. Namun, PNS biasanya diberikan tugas yang lebih strategis dan memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan. Sedangkan PPPK biasanya diberikan tugas yang lebih teknis dan operasional dalam pelaksanaan program-program pemerintah.
Tulis Komentar
Anda harus login dulu untuk menulis komentar.