Peran Badan  Pertanahan Nasional (BPN) dalam Menjaga Ruang Terbuka Hijau dan Area Vital dalam Pembangunan Infrastruktur
Suka

Peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam Menjaga Ruang Terbuka Hijau dan Area Vital dalam Pembangunan Infrastruktur

Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu pilar utama dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan perekonomian suatu negara. Namun proses pembangunan tersebut seringkali menimbulkan tantangan besar, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan akan pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup.

Ruang terbuka hijau dan area vital lainnya seperti kawasan konservasi, resapan air, dan jalur hijau memiliki peran krusial dalam menjaga ekosistem dan kualitas hidup masyarakat. Dalam konteks ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) memegang peranan penting dalam memastikan bahwa pembangunan infrastruktur tidak mengganggu keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan area vital lainnya.

Peran BPN dalam Penataan Ruang dan Perlindungan RTH

BPN memiliki tugas dan fungsi dalam penataan ruang dan pengelolaan pertanahan di Indonesia. Salah satu peran utamanya adalah memastikan bahwa alokasi ruang untuk pembangunan infrastruktur tidak mengorbankan keberadaan RTH dam area vital lainnya.

Melalui kebijakan dan regulasi yang ada, BPN berupaya untuk menjaga agar setiap rencana pembangunan mempertimbangkan aspek lingkungan, termasuk perlindungan terhadap RTH.

Salah satu regulasi penting yang dikeluarkan oleh BPN adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau. Peraturan ini mengatur tentang penyediaan dan pemanfaatan RTH, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika, dan penanggulangan bencana.

Penyediaan RTH dilakukan oleh pemerintah daerah untuk RTH publik dan masyarakat untuk RTH privat. Melalui peraturan ini, BPN memastikan bahwa setiap pembangunan infrastruktur memperhatikan dan menjaga keberadaan RTH sebagai bagian integral dari tata ruang wilayah.

Tulis Komentar

0 Komentar