Perbedaan ASN dan PPPK dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Suka

Perbedaan ASN dan PPPK dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, terdapat berbagai jenis pegawai yang menjalankan fungsi dan tugasnya untuk melayani masyarakat. Dua istilah yang sering terdengar dalam konteks ini adalah ASN dan PPPK. Kedua jenis pegawai ini memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal status kepegawaian, cara masuk ke dalam sistem, dan tugas yang dijalankan.

Pengertian ASN dan PPPK

ASN, atau Aparatur Sipil Negara, merupakan pegawai negeri yang bekerja di instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. ASN terdiri dari dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai tetap yang memiliki status kepegawaian di bawah undang-undang, dengan berbagai hak dan kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah.

Di sisi lain, PPPK atau Peawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pegawai yang diangkat untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan pelayanan publik berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Meskipun PPPK juga termasuk dalam kategori ASN, statusnya berbeda dengan PNS. 

Cara Masuk Menjadi ASN dan PPPK

Proses rekrutmen untuk menjadi ASN dan PPPK juga berbeda. Untuk menjadi ASN (khususnya PNS), calon pegawai harus mengikuti seleksi yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait. Proses ini biasanya melibatkan serangkaian ujian, baik ujian tertulis maupun wawancara, yang bertujuan untuk mengukur kompetensi dan kemampuan kandidat.

Tagar:

Tulis Komentar

0 Komentar