universitasindonesia.com | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah melakukan pendataan ulang terhadap Taman Kanak-kanak (TK) dan tempat penitipan anak (day care) sebagai langkah awal dalam program Wajib Belajar 13 Tahun. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh anak usia dini memiliki akses pendidikan yang merata dan terstruktur sejak dini.
Pendataan ulang TK dan day care ini dinilai krusial karena data yang akurat dan terbaru dapat memberikan informasi lebih jelas mengenai sebaran dan kapasitas lembaga pendidikan anak usia dini di Indonesia. Dengan adanya data yang lebih komprehensif, pemerintah diharapkan dapat:
Meningkatkan Akses Pendidikan Dini
Akses pendidikan di tingkat TK dan penitipan anak menjadi langkah awal dalam persiapan menuju pendidikan dasar yang lebih tinggi. Dengan mendata ulang, Kemendikbudristek dapat mengetahui area yang membutuhkan dukungan infrastruktur pendidikan.
Menjamin Kualitas dan Standar Pendidikan
Data yang dikumpulkan juga mencakup fasilitas dan tenaga pendidik, sehingga pemerintah dapat memastikan bahwa setiap lembaga pendidikan usia dini memenuhi standar yang ditetapkan. Hal ini akan memberikan pendidikan berkualitas kepada anak-anak dan mempersiapkan mereka untuk jenjang pendidikan berikutnya.
Mendorong Pemerataan Pendidikan
Program Wajib Belajar 13 Tahun mencakup pendidikan mulai dari TK hingga tingkat SMA, dan Kemendikbudristek berupaya agar setiap anak di Indonesia mendapat hak pendidikan yang merata tanpa terhalang lokasi atau latar belakang sosial-ekonomi.
Program ini bukan tanpa tantangan. Pemerataan kualitas pendidikan di berbagai wilayah, terutama daerah terpencil, masih menjadi PR besar bagi pemerintah. Namun, diharapkan dengan pendataan ulang ini, Kemendikbudristek dapat memperkirakan kebutuhan sumber daya dan fasilitas yang lebih tepat, sehingga visi Wajib Belajar 13 Tahun dapat tercapai.
Guest - Universitas Ma'soem
Penulis belum menyertakan bioografi
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini